KOLAKA – Kasus pemalangan area konsesi PT Putra Mekongga Sejahtera (PT PMS) di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini berbuntut panjang.

Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Kolaka mendapat sorotan tajam lantaran dituding lamban dan terkesan “masih di bawah ketiak ormas” dalam menangani aduan tindak pidana di area tambang tersebut.

Dugaan mandeknya pengusutan ini kian menguat setelah mencuatnya bukti dokumen resmi yang memperlihatkan bahwa laporan dari pihak PT PMS sebenarnya sudah mengendap selama sebulan lebih di meja penyidik tanpa ada tindakan tegas di lapangan.

Berdasarkan penelusuran mendalam awak media, PT PMS melalui penasihat hukumnya, Gunawan Wibisono, S.H., telah melayangkan aduan resmi terkait dugaan tindak pidana pendudukan area secara ilegal dan intimidasi sejak Senin, 18 Mei 2026 pukul 14.30 WITA.

Dokumen Tanda Terima Surat Pengaduan dari Seksi Umum Polres Kolaka dengan nomor surat 0432/PMS-EKST/V/2026 itu diterima langsung oleh staf Resor Kolaka atas nama Joko Susilo.