Kendari – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat mengusut tuntas perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Setelah menyasar Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Kolaka, penyidik kini juga menggeledah kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman.

Langkah paksa ini diambil seiring dengan diperluasnya pengusutan perkara oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra. Korps Adhyaksa kini mengalihkan fokus utama untuk memburu Beneficial Owner (BO) alias pemilik manfaat sebenarnya yang menjadi aktor intelektual di balik korporasi tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi asset recovery guna memulihkan sisa potensi kerugian keuangan negara dan aset hasil kejahatan yang ditaksir masih menyisakan nilai sekitar Rp 175 miliar (atau tepatnya Rp 174 miliar).

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sultra melakukan penggeledahan di Rujab Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, yang terletak di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, pada Selasa (23/6/2026) sore sekitar pukul 17.00 Wita.