KENDARI, perdetiknews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus memperkuat sinergi dan koordinasi bersama pemerintah pusat guna mewujudkan tata kelola pertanahan serta pemanfaatan ruang yang tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata mengantisipasi persoalan tumpang tindih lahan, sengketa aset, hingga pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat optimalisasi kerja sama pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah dan ruang yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/6/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, yang hadir langsung mengikuti jalannya rapat menegaskan bahwa pengelolaan tanah dan ruang bukan sekadar urusan administrasi semata. Lebih dari itu, sektor ini berpengaruh langsung terhadap arah pembangunan daerah, mutu pelayanan publik, hingga kepastian iklim investasi.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap pemanfaatan lahan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat,” tegas Amir Hasan di Kendari.

Amir Hasan menjelaskan, kepastian tata ruang merupakan salah satu instrumen paling vital dalam menciptakan iklim investasi yang sehat di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara. Menurutnya, para pelaku usaha dan investor sangat membutuhkan jaminan hukum serta kepastian lokasi yang klir sebelum menanamkan modalnya di daerah.