JAKARTA, perdetiknews.com — Tim Investigasi Perdetiknews.com mengungkap dugaan celah regulasi dalam kontrak pengadaan alat berat senilai Rp890 miliar antara PT ANTAM Tbk UBPN Sulawesi Tenggara dan PT Satria Jaya Sultra (SJS). Temuan tersebut kini memicu desakan agar Kejaksaan Agung RI melakukan audit forensik terhadap kontrak tersebut.

Dokumen kontrak yang ditelusuri redaksi menunjukkan adanya sejumlah klausul yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko dalam tata kelola pengadaan, termasuk mekanisme penunjukan mitra kerja yang diduga tidak melalui skema lelang terbuka.

Dalam bagian “Menimbang” huruf C pada dokumen kontrak, PT ANTAM disebut menunjuk PT SJS berdasarkan “dokumen korespondensi”. Istilah ini menjadi sorotan karena diduga membuka ruang pengadaan tidak melalui sistem e-procurement yang lazim digunakan dalam proyek BUMN.

Kontrak tersebut ditandatangani pada 30 November 2021 di Jakarta oleh Direksi kedua perusahaan, masing-masing Dana Amin selaku Direktur Utama PT ANTAM Tbk saat itu dan H. Sukri Aras selaku Direktur Utama PT SJS.

Penelusuran lebih lanjut pada lampiran kontrak menunjukkan skema kerja sama berbasis Kontrak Harga Satuan. Pembayaran dihitung dari realisasi jam kerja alat (hour meter) dikalikan tarif sewa per jam.