KOLAKA – Aktivitas operasional pertambangan di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, kembali menuai sorotan tajam setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa Samaenre, Kamis (30/4/2026) siang. Insiden ini diduga kuat dipicu oleh kondisi jalan umum yang licin akibat ceceran lumpur dari kendaraan tambang yang melintas.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 14.20 WITA tersebut melibatkan satu unit mobil light vehicle (LV) dengan nomor lambung LV 05.407 milik PT Bumi Karya Makmur (PT BKM), subkontraktor dari pemegang IUP PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI), serta sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh warga setempat.
Kapolsek setempat melalui keterangan saksi di lapangan menyebutkan bahwa mobil LV yang dikemudikan oleh Irawan melaju dari arah Kolaka. Saat melintasi jalanan yang basah dan berlumpur, kendaraan tersebut diduga kehilangan kendali. Di saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai M. Alfian muncul dari arah berlawanan sehingga tabrakan tidak dapat terhindarkan.
Akibat insiden tersebut, pengendara motor, M. Alfian, mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke fasilitas medis terdekat untuk mendapatkan perawatan. Sementara pengemudi mobil dilaporkan selamat tanpa luka serius. Meski tidak ada korban jiwa, kondisi kedua kendaraan mengalami kerusakan signifikan, terutama pada bagian depan mobil LV.
Warga Desa Samaenre mengungkapkan keresahan mereka atas kondisi jalan trans-Sulawesi di wilayah mereka yang kerap berubah menjadi lintasan maut saat hujan turun.
“Setiap hujan, jalan jadi berlumpur dan licin. Kami sangat khawatir karena sudah sering terjadi pengendara jatuh. Kami menilai ini akibat aktivitas kendaraan tambang yang kurang memperhatikan kebersihan jalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara regulasi, insiden ini menyeret aspek pertanggungjawaban korporasi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PT CNI selaku pemegang IUP memikul tanggung jawab utama atas seluruh aktivitas di wilayah izinnya, termasuk operasional yang dilakukan oleh subkontraktor seperti PT BKM.
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas melarang setiap pihak melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan atau membahayakan pengguna jalan. Ceceran lumpur yang tidak dibersihkan diduga merupakan bentuk kelalaian dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik dan perlindungan keselamatan masyarakat.

Masyarakat kini mendesak adanya langkah konkret dari pihak perusahaan dan pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian, untuk mengevaluasi sistem operasional hauling. Warga menuntut pembersihan jalan secara rutin dan pengawasan ketat agar material tambang tidak mencemari fasilitas umum.
Hingga berita ini dirilis, baik pihak PT Bumi Karya Makmur maupun manajemen PT Ceria Nugraha Indotama belum memberikan keterangan resmi terkait insiden kecelakaan maupun keluhan warga soal ceceran lumpur tersebut. (red)


Tinggalkan Balasan