Muna – Pria berinisial MMA (38), warga Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
MMA ditangkap di kediamannya di Jalan Sugi Laende, Kelurahan Laende, pada Sabtu (25/4/2026), sekira pukul 21.45 Wita.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melihat MMA melakukan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Muna segera melakukan pemantauan.
“Informasi dari masyarakat diterima sekitar pukul 20.30 Wita. Tim kemudian langsung melakukan pemantauan di lokasi,” kata Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri melalui keterangan resminya, Selasa (28/4).
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku. Polisi segera mendatangi rumah MMA. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu. Dari hasil interogasi, MMA mengaku telah mengedarkan sebagian sabu-sabu menggunakan sistem tempel di sekitar perkuburan BTN Laende.
“Penggeledahan disaksikan ketua RT setempat. Saat melakukan pencarian di sekitar perkuburan BTN Laende, petugas menemukan 11 potongan pipet berwarna kuning berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu,” ujarnya.
Jufri menyebut berdasarkan hasil penggeledahan rumah MMA dan yang ditempel di lokasi, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 6,86 gram. Kini MMA beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muna guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 114 ayat (2) dikenakan karena pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Sementara pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP mengatur tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit dan paling banyak kategori VI.
sumber: kendari.info



Tinggalkan Balasan