Buton Utara – Seorang pria berinisial DI (18), diamankan Satreskrim Polres Buton Utara (Butur), Senin (27/4/2026). Ia diduga telah mencabuli hingga menyetubuhi seorang anak di bawah umur berinisial MW (14).

Peristiwa itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu La Ode Muh. Farid. Ia mengungkapkan, korban langsung melaporkan DI ke polisi setelah melakukan aksi kejinya itu.

“Pelaku berhasil kami amankan di hari yang sama waktu korban melaporkan kejadian tersebut,” kata Farid melalui keterangan resminya, Selasa (28/4).

Ia mengatakan, peristiwa ini bermula dari perkenalan antara MW dan DI melalui media sosial. Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi pesan singkat hingga terduga pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Farid menambahkan, dalam pertemuan yang berlangsung di salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur, Sulawesi Tenggara (Sultra), terduga pelaku diduga mencabuli hingga menyetubuhi korban.

“Peristiwa tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali,” bebernya.

Ia pun menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur. Seluruh proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Korban saat ini mendapatkan pendampingan, dan proses penyidikan terus berjalan secara profesional,” ujarnya.

Farid juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial, guna mencegah kejadian serupa.

“Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

sumber: kendari.info

60 / 100 Skor SEO