KENDARI,  – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penataan terhadap para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di sekitar kawasan Tugu Religi MTQ Kendari.

Direktur Utama Perumda Sultra, Akhmad Rizal, S.H., menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk mengusir pedagang, melainkan untuk merelokasi mereka ke tempat yang lebih layak dan sesuai dengan peraturan daerah.

Akhmad Rizal menepis isu yang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra berniat mematikan usaha rakyat kecil. Menurutnya, langkah penataan ini perlu dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan.

“Tidak ada sedikit pun niat Pemprov untuk mengusir UMKM. Pemprov sudah menyerahkan pengelolaan kawasan ini kepada kami. Jadi, jika ada narasi bahwa pemerintah membunuh UMKM, itu keliru dan menyesatkan,” ujar Akhmad Rizal saat memberikan keterangan kepada awak media di Kendari.

Ia menambahkan, berjualan di atas trotoar dan memarkir kendaraan di bahu jalan sebenarnya melanggar undang-undang dan dapat dikenai sanksi. Namun, Perumda memilih pendekatan persuasif dengan menyediakan fasilitas di dalam kawasan MTQ.