KENDARI – Penetapan tersangka terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang (AT), memicu polemik panas. Gerakan Pemuda Maritim Indonesia (GPMI) menilai langkah Bareskrim Mabes Polri tersebut sarat kejanggalan dan diduga kuat merupakan aksi “tebang pilih”.

Dewan Pembina GPMI, Alfin Pola, mempertanyakan alasan di balik tajamnya penegakan hukum yang hanya menyasar PT Masempodalle, perusahaan di bawah naungan AT. Padahal, menurutnya, ada puluhan perusahaan lain yang melakukan pelanggaran serupa terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Menimbulkan tanda tanya besar, kenapa perusahaan lain tidak tersentuh? Ada 30 perusahaan tambang di Sultra yang dikenakan sanksi administrasi melalui Satgas PKH sesuai Kepmen ESDM Nomor 391 Tahun 2025. Kenapa hanya PT Masempodalle? Ada kepentingan apa?” tegas Alfin Pola dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).

GPMI juga menyoroti prosedur penetapan tersangka yang dinilai menabrak aturan. Alfin menyebutkan bahwa AT tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai saksi maupun calon tersangka terlebih dahulu.

“Sangat tidak masuk akal jika seseorang langsung jadi tersangka tanpa pernah diperiksa. Ini menunjukkan adanya prosedur yang diduga tidak dijalankan oleh penyidik,” ungkapnya.