DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menunjukkan komitmen tegas dalam mengawal penerimaan negara. Seorang kontraktor berinisial DS, yang menjabat sebagai penanggung jawab PT ASD—sebuah perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Timur—kini harus berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan pengemplangan pajak.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan bahwa tindakan DS selama kurun waktu 2020 hingga 2023 diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp947,13 juta.

Modus Pelanggaran Berlapis

Pelanggaran yang dilakukan bos jasa konstruksi ini tergolong serius. DS diduga secara sengaja melakukan serangkaian tindakan ilegal untuk menghindari kewajiban pajaknya.

“DS diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang KUP. Pelanggarannya meliputi kesengajaan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah ia potong dari pihak lain,” ujar Darmawan dalam keterangan resminya, Minggu (25/1/2026).

Akibat perbuatan sistematis ini, DS terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Tak hanya itu, sanksi finansial pun menanti dengan denda maksimal hingga empat kali lipat dari jumlah pajak terutang.