Kendari – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh proses administrasi izin tambang PT Adnan Jaya Sekawan (AJS). Keputusan ini diambil setelah izin wilayah usaha pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut ditemukan cacat secara tata ruang.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Sultra bersama mahasiswa pada Senin (9/3/2026).
Dinas ESDM menyatakan lokasi penambangan PT AJS di Konawe Kepulauan (Konkep) melanggar aturan wilayah karena berada pada kawasan yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, menjelaskan bahwa meskipun PT AJS sempat mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada Juli 2025, dokumen tersebut tidak dianggap sah secara substantif.
Pemda Konkep menegaskan bahwa PKKPR tersebut terbit secara otomatis sebagai konsekuensi mekanisme perizinan berbasis risiko di sistem OSS, bukan hasil persetujuan faktual atau verifikasi teknis dari daerah.



Tinggalkan Balasan