KENDARI, Perdetiknews.com – Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua remaja pria berinisial RT (17) dan TA (13). Keduanya ditangkap atas dugaan kasus persetubuhan terhadap seorang bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial U di Kabupaten Konawe.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (18/1/2026) siang setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (9/1/2026) di Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Konawe. Modus pelaku dimulai dengan mengajak korban ke area alang-alang di belakang rumah warga.

“Kedua pelaku diduga menyetubuhi korban secara bergantian di kawasan alang-alang atau rumput pembohong,” jelas AKP Welliwanto Malau, Minggu (18/1).

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku membujuk dengan korban janji-janji manis. Mantan Kapolsek Mandonga ini menyebutkan bahwa pelaku berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya jika korban hamil di kemudian hari.

“Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku berjanji akan bertanggung jawab kepada korban jika nantinya korban hamil,” tambahnya.

Usai menerima laporan dari pihak keluarga, polisi langsung bergerak cepat. RT dan FY kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ruang Unit VI PPA Satreskrim. (red)

53 / 100 Skor SEO