JAKARTA, — Kawasan perbatasan negara bukan sekadar garis batas teritorial, melainkan etalase kedaulatan sekaligus ruang pelayanan publik yang dinamis.

Guna memperkuat pelindungan bagi masyarakat lintas negara, PT Jasa Raharja dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) resmi mewujudkan kerja sama strategi dalam pengelolaan asuransi kecelakaan dan kendaraan bermotor di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak di Jakarta, Jumat (2/1/2026). Sinergi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan harmonisasi standar operasional prosedur (SOP) terkait pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta lalu lintas jalan di wilayah perbatasan.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Dodi Apriansyah menyampaikan, kerja sama ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di wilayah perbatasan. Jasa Raharja memegang amanah sebagai Biro Nasional Indonesia untuk skema ASEAN Compulsory Motor Insurance (ACMI).

“Amanat ini menempatkan Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem negara dalam memastikan pelindungan yang tertib, terkoordinasi, dan memiliki kepastian hukum di kawasan perbatasan,” ujar Dodi.