JAKARTA, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan rekapitulasi dan pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan dilakukan setelah tahapan pemungutan suara yang berlangsung serentak pada Rabu (27/11/2024).

Pada Pilkada kali ini, masyarakat memberikan suara untuk memilih pasangan calon gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota, dan bupati-wakil bupati. Tahapan penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi suara dengan memperhatikan kemungkinan adanya perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tahapan Penetapan

Menurut KPU, pasangan calon terpilih akan ditetapkan dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Bupati-Wakil Bupati atau Wali Kota-Wakil Wali Kota
    • Tanpa perselisihan di MK: Penetapan dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan bahwa tidak ada permohonan perselisihan hasil dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
    • Dengan perselisihan di MK: Penetapan dilakukan paling lama lima hari setelah putusan MK diterima oleh KPU.
  2. Gubernur-Wakil Gubernur
    • Tanpa perselisihan di MK: Penetapan dilakukan paling lama lima hari setelah pemberitahuan resmi BRPK.
    • Dengan perselisihan di MK: Penetapan dilakukan paling lama lima hari setelah putusan MK diterima oleh KPU.

Tahapan Pengangkatan

Pengusulan pengangkatan pasangan calon terpilih akan dilakukan sebagai berikut:

  • Bupati/Wali Kota
    • Tanpa perselisihan: Paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih.
    • Dengan perselisihan: Paling lama tiga hari setelah putusan MK diterima.
  • Gubernur
    • Tanpa perselisihan: Paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih.
    • Dengan perselisihan: Paling lama tiga hari setelah putusan MK diterima.

Jadwal Pelantikan

Merujuk pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan kepala daerah ditetapkan sebagai berikut: