DaerahKriminalMetropolis

Mantan Kades Saponda Laut Ditangkap Polresta Kendar, Korupsi Dana Desa Rp472 Juta

158
×

Mantan Kades Saponda Laut Ditangkap Polresta Kendar, Korupsi Dana Desa Rp472 Juta

Sebarkan artikel ini
Dana Desa
Dana Desa

KENDARI, — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Saponda Laut, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Abdul Azis alias Azis (52). Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2022.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di Mapolresta Kendari, setelah yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/7/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA tanggal 24 April 2025.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan saat Abdul Azis menjabat sebagai Kepala Desa Saponda Laut.

“Dari hasil penyelidikan dan audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp472.747.371. Uang tersebut bersumber dari alokasi dana desa dan dana desa tahun anggaran 2022 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” jelas AKP Welliwanto Malau, Selasa (11/11/2025).

AKP Welliwanto menambahkan, tersangka bersikap kooperatif dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Tipidkor. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar AKP Welliwanto.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara guna melengkapi proses hukum sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!