Kendari — Penggunaan sejumlah kendaraan dinas yang disebut berkaitan dengan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Tariala menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun Perdetiknews.com menyebut ada sekitar tujuh kendaraan yang digunakan, sebagian disebut berasal dari perangkat daerah berbeda.
Pertanyaannya, kendaraan sebanyak itu digunakan untuk apa?
Dari informasi yang diperoleh, dua kendaraan tercatat sebagai aset Biro Umum Pemprov Sultra.
Keduanya yakni Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 dan Yamaha WR 155 R tahun 2020. Kedua kendaraan tersebut disebut digunakan oleh Ketua DPRD Sultra.
Masalahnya, kendaraan tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Biro Umum, sementara penggunaannya berada di lingkungan Sekretariat DPRD Sultra.
Dokumen penggunaan sementara atau administrasi pendukung lainnya disebut belum tersedia.
Biro Umum kemudian menerbitkan surat tertanggal 6 Juli 2026 yang meminta kendaraan tersebut dikembalikan untuk pemeriksaan fisik dan administrasi serta penertiban status penggunaan aset.
Pengembalian diminta paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.
Kepala Biro Umum Pemprov Sultra Mukhtar membenarkan proses pengembalian kendaraan tersebut masih berjalan hingga Agustus 2026.
Selain aset Biro Umum, satu kendaraan disebut berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra.
Kepala Disperindag Sultra Sukanto Toding membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat permintaan pengembalian satu unit kendaraan dinas.
Artinya, kendaraan yang disebut digunakan tidak hanya berasal dari satu perangkat daerah.
Di sisi lain, muncul pula informasi Toyota Innova Hybrid dengan nilai sekitar Rp600 juta-Rp650 juta yang disebut berkaitan dengan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Kendaraan tersebut disebut tidak tercantum dalam DPA Induk.
Jika benar bersumber dari APBD, dasar penganggaran, proses pengadaan, serah terima, dan pencatatan aset kendaraan tersebut perlu dijelaskan.
Persoalan lainnya adalah informasi mengenai penyerahan kendaraan yang disebut dilakukan langsung kepada pihak pengguna dan bukan melalui Sekretariat DPRD atau Sekwan. Informasi ini masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.
Sorotan terhadap kendaraan dinas ini juga berkaitan dengan catatan BPK mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah Pemprov Sultra.
Meski Pemprov Sultra memperoleh opini WTP atas LKPD 2025, BPK tetap memberikan catatan terhadap pengelolaan aset daerah.
Karena itu, persoalannya bukan hanya berapa kendaraan yang digunakan, tetapi juga siapa pengguna kendaraan tersebut, untuk kepentingan apa, dari perangkat daerah mana asetnya, serta apa dasar administrasi penggunaannya.
Perdetiknews.com masih berupaya meminta klarifikasi kepada Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala dan Sekretariat DPRD Sultra mengenai jumlah kendaraan, peruntukan, serta dasar penggunaan kendaraan-kendaraan tersebut.
Pemberitaan ini mengedepankan asas keberimbangan dan pihak yang disebut masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. (red)






Tinggalkan Balasan