Meskipun berstatus paruh waktu, Kepala BPKSDM Wakatobi menegaskan bahwa status P3K Paruh Waktu sudah disamakan dengan PNS dan P3K penuh waktu. Oleh karena itu, mereka wajib mentaati aturan, khususnya dalam penegakan kedisiplinan.
Hasan menambahkan, hak-hak dasar P3K Paruh Waktu sudah disamakan dengan PNS dan P3K penuh waktu, termasuk hak-hak seperti lembur dan perjalanan dinas. Namun, ia mengakui bahwa ada beberapa hak yang secara regulasi belum ditindaklanjuti.
“Hanya saja, dalam regulasi belum ditindak lanjuti seperti tunjangan lain-lain termasuk tunjangan pensiun,” kata Hasan.
Untuk kontrak kerja, P3K Paruh Waktu dihitung per satu tahun dan akan dievaluasi kembali setelahnya. Namun, penegakan disiplin wajib dilakukan setiap hari di kantor.
Hasan juga menyoroti keuntungan P3K Paruh Waktu terkait masa pensiun. “Misalkan masa kontrak dalam SK terbit satu tahun ke depan. Lalu baru memasuki bulan kelima atau ke-enam sudah tiba waktu pensiun atau usia 58 tahun. Maka yang bersangkutan tetap bertugas hingga berakhir masa kontrak satu tahun itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wakatobi, Nurbahtiar, SE., M.Si, memastikan bahwa Pemkab Wakatobi telah mengalokasikan anggaran melalui APBD 2025 untuk penggajian P3K Paruh Waktu.
“Untuk gaji P3K paruh waktu, kita sudah siapkan untuk tiga bulan di APBD 2025. Namun karena SK P3K paruh waktu keluar 1 Desember, maka kita hanya bayar gaji Desember 2025 saja, sisanya tentu masuk Silpa,” ujar Nurbahtiar.



Tinggalkan Balasan