Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sultra menambahkan, seluruh kendaraan wajib memenuhi standar kelayakan teknis mulai dari sistem pengereman, penerangan, hingga kelengkapan dokumen administrasi.

Pihak yang berwenang memberikan rekomendasi keras kepada pengelola armada untuk segera melakukan perbaikan total. Sebelum kekurangan teknis tersebut diperbaiki, bus-bus bermasalah tersebut dilarang keras untuk mengoperasikan muatan pemudik.

Pemeriksaan keselamatan ini sendiri akan dilakukan secara maraton oleh BPTD Kelas II Sultra mulai 23 hingga 29 Februari 2026 di seluruh terminal tipe A, B, dan C di Sulawesi Tenggara.

Di tengah pemeriksaan ketatnya, PT Jasa Raharja memberikan sentuhan kemanusiaan dengan menyalurkan bantuan kursi roda bagi penumpang penyandang disabilitas di Terminal Baruga. Fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan warga yang memiliki keterbatasan fisik untuk tetap bisa melakukan perjalanan mudik dengan nyaman.

Polda Sultra mengimbau warga agar lebih teliti sebelum naik ke bus angkutan umum. Pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan memiliki stiker lulus rampcheck demi keamanan bersama selama perjalanan pulang kampung. (red)

9 / 100 Skor SEO