Peristiwa

Warga Pulau Obi Geruduk Dugaan Kongkalikong Tambang Nikel

32
×

Warga Pulau Obi Geruduk Dugaan Kongkalikong Tambang Nikel

Sebarkan artikel ini
Air Mata Pulau Obi: Tambang Nikel Mengancam Kehidupan Tradisional dan Ekosistem Laut

HALMAHERA SELATAN – Gelombang penolakan terhadap operasi pertambangan nikel PT Intim Mining Sentosa (IMS) di Desa Bobo, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, kian memanas.

Warga setempat menuding adanya praktik pertemuan rahasia antara pihak perusahaan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Inspektur Tambang Wilayah Maluku Utara, serta Kepala Desa Fluk dan Kepala Desa Bobo, yang diduga bertujuan untuk meloloskan proyek tambang tersebut.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bobo, Amrafel Nandis Kurama, mengungkapkan bahwa PT IMS, perusahaan dengan konsesi tambang nikel seluas 3.185 hektare di wilayah mereka, menggelar pertemuan tertutup di sebuah hotel di Ternate pada Kamis (24/4/2025).

Pertemuan itu melibatkan sejumlah pihak penting tanpa melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat Desa Bobo.

“Pertemuan tersebut dilaksanakan tanpa sepengetahuan masyarakat Desa Bobo secara luas. Tidak ada konsultasi, musyawarah, atau pemberitahuan yang layak kepada warga. Ini merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip partisipasi rakyat yang menjadi fondasi hak atas ruang hidup,” tegas Amrafel dalam keterangan pers yang diterima Tempo pada Minggu (27/4/2024).

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menilai pertemuan sembunyi-sembunyi ini sebagai cerminan praktik sistematis antara negara dan korporasi untuk menyembunyikan agenda dari masyarakat.

Menurutnya, pola ini kerap digunakan untuk memuluskan operasi pertambangan ekstraktif di berbagai daerah, mengabaikan hak dan suara masyarakat lokal.

“Praktik seperti ini telah menjadi pola umum dalam memuluskan jalan operasi ekstraktif di berbagai wilayah, dengan mengabaikan suara dan hak-hak masyarakat lokal,” ujar Julfikar.

Dalam pertemuan tersebut, PT IMS mengklaim akan menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Mereka juga menyatakan telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dibutuhkan, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Namun, klaim tersebut tidak meredakan penolakan dari masyarakat Desa Bobo yang didampingi oleh JATAM Simpul Maluku Utara. Mereka khawatir akan dampak sosial dan ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan. Julfikar menjelaskan bahwa industri tambang umumnya bersifat padat modal dan teknologi, serta membutuhkan lahan dan air dalam skala besar.

Pengalaman di Pulau Obi dan Maluku Utara secara umum menunjukkan bahwa kehadiran industri tambang tidak serta merta membawa kesejahteraan bagi masyarakat lokal.

Sebaliknya, menurut Julfikar, pertambangan justru memperparah kemiskinan dengan merusak sumber penghidupan tradisional seperti berkebun, menangkap ikan, dan memanfaatkan hasil hutan.

Pencemaran laut akibat aktivitas tambang juga memaksa nelayan melaut lebih jauh, meningkatkan biaya operasional, dan menurunkan hasil tangkapan secara drastis.

“Sementara itu, keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir elit dan korporasi. Ketimpangan ekonomi akibat tambang memperdalam luka sosial dan ketidakadilan di tengah masyarakat,” tandasnya.

Julfikar menekankan bahwa penolakan tambang oleh masyarakat bukan sekadar persoalan administrasi perizinan.

Hak atas lingkungan hidup yang bersih dan lestari, yang menjadi alasan utama penolakan warga, selama ini diabaikan oleh pemerintah.

Belajar dari pengalaman pahit Desa Kawasi di Pulau Obi yang telah merasakan dampak buruk pertambangan, masyarakat Desa Bobo kini bersikap tegas.

“Belajar dari Desa Kawasi di Pulau Obi, masyarakat menilai tidak ada jalan lain selain menolak tambang. Dengan ini, kami menyatakan secara tegas dan bulat: kami menolak kehadiran PT Intim Mining Sentosa di Desa Bobo. Penolakan ini bersifat total, tanpa syarat, dan tidak dapat dinegosiasikan,” pungkas Amrafel, menyampaikan aspirasi bulat warga Desa Bobo. (Betahita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!