Perdetiknews.com kemudian kembali melakukan konfirmasi pada Jumat dini hari terkait hasil visum Ridwan Badallah yang disebut telah dilakukan sejak Rabu pekan sebelumnya.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai pertimbangan penyidik dalam menangani peristiwa yang disebut sebagai tangkap tangan, serta agenda gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kompol Welliwanto memberikan jawaban singkat.

“Ini sudah materi penyidikan,” ujarnya.

Laporan Ridwan Badallah sebelumnya berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kantor Dinas Pariwisata Sultra. Perkara tersebut ditangani Satreskrim Polresta Kendari.

Hingga berita ini diterbitkan, Perdetiknews.com masih berupaya memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan formal penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, peristiwa yang melibatkan Ridwan Badallah bermula ketika sejumlah orang mendatangi Kantor Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara.

Kedatangan massa tersebut disebut berkaitan dengan unggahan Ridwan Badallah di media sosial yang dinilai menyinggung Ridwan Bae.

Dalam kejadian tersebut, Ridwan Badallah mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan dan pelemparan. Ia kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polresta Kendari pada 28 Oktober 2026.

Laporan tersebut selanjutnya ditangani Satreskrim Polresta Kendari. Penyidik melakukan penyelidikan, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.

Dalam perkembangan berikutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak terlapor.

Pada 5 November 2026, Kasat Reskrim Polresta Kendari menyampaikan bahwa penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan.

Namun, dalam konfirmasi lanjutan pada 6 November 2026, Kompol Welliwanto Malau menyebut perkara tersebut sudah masuk materi penyidikan.

Editor: Xan

15 / 100 Skor SEO