KENDARI – Tender proyek Peningkatan Jalan Motaha–Alangga di Kabupaten Konawe Selatan senilai lebih dari Rp13 miliar berakhir tanpa pemenang. Meski diikuti 32 peserta, tidak satu pun perusahaan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sehingga proses tender dinyatakan gagal.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sulawesi Tenggara, paket pekerjaan dengan Kode Tender 10127455000 tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp13.081.228.150, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp13.080.543.000.
Paket yang dikelola Satuan Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara itu menggunakan metode Tender Pascakualifikasi Satu File dengan sistem harga terendah gugur.
Dalam pengumuman hasil tender disebutkan, tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, sehingga proses pengadaan dinyatakan gagal.
Padahal, persaingan cukup ketat. Sejumlah perusahaan bahkan mengajukan penawaran jauh di bawah nilai HPS.
CV Seribu Dinar Konstruksi, misalnya, memasukkan penawaran sebesar Rp12,165 miliar atau terpaut hampir Rp916 juta di bawah HPS. Disusul CV Fajar Berkarya dengan penawaran Rp12,448 miliar, serta Anjungan Mitra Sejahtera sebesar Rp12,449 miliar.
Namun, harga terendah tidak menjadi penentu kemenangan karena seluruh peserta harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Hasil evaluasi Pokja menunjukkan berbagai penyebab gugurnya peserta.

CV Seribu Dinar Konstruksi dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah hasil klarifikasi menunjukkan pengalaman kerja tenaga pelaksana yang diusulkan tidak sesuai dengan curriculum vitae (CV) maupun referensi kerja yang diunggah dalam dokumen penawaran.
CV Fajar Berkarya juga gagal karena hasil klarifikasi pengalaman Tenaga Ahli Muda K3 Konstruksi tidak sesuai dengan CV dan referensi kerja yang disampaikan.
Sementara itu, PT Razka Sarana Konstruksi dinyatakan gugur lantaran sertifikat kompetensi tenaga pelaksana pekerjaan jalan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan dokumen pemilihan.
Alasan serupa juga menimpa CV Danindo Pratama yang menggunakan sertifikat kompetensi tenaga pelaksana pekerjaan jalan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Berbeda dengan peserta lainnya, CV Danu’Naya Persada Group dinyatakan gugur karena tidak menyampaikan surat jaminan penawaran, salah satu dokumen wajib dalam proses tender.
Sedangkan Anjungan Mitra Sejahtera tidak lolos setelah tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi, teknis, dan harga sesuai jadwal tanpa memberikan konfirmasi kepada panitia.
Dengan tidak adanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan, Pokja Pengadaan akhirnya menetapkan tender tersebut gagal.
Proyek peningkatan Jalan Motaha–Alangga sendiri merupakan paket pekerjaan konstruksi yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2026 dan diperuntukkan bagi penyedia jasa dengan kualifikasi usaha kecil.
Tender tersebut sebelumnya diumumkan pada 12 April 2026 sebagai bagian dari paket peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Konawe Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara mengenai langkah lanjutan setelah tender tersebut dinyatakan gagal, termasuk kemungkinan dilakukan tender ulang.
Sumber: LPSE Sulawesi Tenggara


Tinggalkan Balasan