“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini adalah amanah dari aturan di atasnya yakni Perpres 55/2019 dan Perpres 79/2023, bukan desakan daerah,” ungkap Teguh dalam Media Briefing White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah yang disiarkan daring, dikutip Minggu (24/5/2026).
Lantas, mengapa kini wacana penarikan pajak itu mendadak menggelinding panas?
Selain faktor dompet daerah yang mulai menipis, faktor keadilan sosial juga menjadi pemicu utama. Teguh menyoroti realitas di lapangan di mana kendaraan listrik saat ini mayoritas masih bertengger sebagai produk premium atau konsumsi kaum berduit alias barang mewah.
Ironisnya, kendaraan konvensional berbahan bakar bensin atau solar milik masyarakat kelas menengah ke bawah tetap diperas pajak penuh, padahal kedua jenis kendaraan ini sama-sama menggilas fasilitas jalan umum yang sama.
“Dari sisi sosiologis contohnya, kendaraan listrik dikategorikan barang mewah sehingga perlu dikenakan pajak,” cetus Teguh.
Riak-riak kecemburuan ini ternyata sudah sampai ke telinga pemerintah. Sejumlah masyarakat, termasuk para pengemudi ojek online (ojol), mulai blak-blakan mempertanyakan aspek keadilan dari perlakuan istimewa terhadap kendaraan setrum tersebut. Sinyal kuat ini membuat opsi pengenaan pajak secara bertahap kini berada di atas meja hijau pemerintah.
Kendati desakan evaluasi menguat, rencana ini langsung diwanti-wanti oleh para analis ekonomi agar tidak menjadi blunder bagi program net zero emission.
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho, mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dan terburu-buru dalam menghapus insentif. Menurutnya, skema dan hitung-hitungan pajak baru ini wajib dirumuskan secara matang agar tidak mematikan minat masyarakat yang baru saja melek terhadap ekosistem kendaraan listrik. (red)



Tinggalkan Balasan