Jakarta – Pengguna dan calon pembeli kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) tampaknya harus bersiap-siap menghadapi babak baru. Masa-masa “bulan madu” menikmati pembebasan pajak penuh untuk kendaraan ramah lingkungan ini memberi sinyal bakal segera berakhir.
Pemerintah kini mulai serius membahas kemungkinan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Langkah evaluasi ini mencuat seiring melonjaknya populasi kendaraan listrik di tanah air, yang di sisi lain mulai memicu jeritan dari sejumlah pemerintah daerah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka mendadak seret.
Selama beberapa tahun terakhir, para pemilik EV memang dimanjakan dengan berbagai karpet merah fiskal. Salah satu yang paling menggiurkan adalah pembebasan PKB hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, seiring jalanan yang mulai dipenuhi pelat nomor list biru, ketimpangan mulai dirasakan di daerah. Sederet pemda mengeluhkan hilangnya potensi penerimaan pajak yang cukup besar akibat masifnya penggunaan kendaraan bebas pajak tersebut.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, meluruskan bahwa kebijakan bebas pajak yang berjalan saat ini murni merupakan amanah dari pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 demi menggenjot adopsi EV.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini adalah amanah dari aturan di atasnya yakni Perpres 55/2019 dan Perpres 79/2023, bukan desakan daerah,” ungkap Teguh dalam Media Briefing White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah yang disiarkan daring, dikutip Minggu (24/5/2026).
Lantas, mengapa kini wacana penarikan pajak itu mendadak menggelinding panas?
Selain faktor dompet daerah yang mulai menipis, faktor keadilan sosial juga menjadi pemicu utama. Teguh menyoroti realitas di lapangan di mana kendaraan listrik saat ini mayoritas masih bertengger sebagai produk premium atau konsumsi kaum berduit alias barang mewah.

Ironisnya, kendaraan konvensional berbahan bakar bensin atau solar milik masyarakat kelas menengah ke bawah tetap diperas pajak penuh, padahal kedua jenis kendaraan ini sama-sama menggilas fasilitas jalan umum yang sama.
“Dari sisi sosiologis contohnya, kendaraan listrik dikategorikan barang mewah sehingga perlu dikenakan pajak,” cetus Teguh.
Riak-riak kecemburuan ini ternyata sudah sampai ke telinga pemerintah. Sejumlah masyarakat, termasuk para pengemudi ojek online (ojol), mulai blak-blakan mempertanyakan aspek keadilan dari perlakuan istimewa terhadap kendaraan setrum tersebut. Sinyal kuat ini membuat opsi pengenaan pajak secara bertahap kini berada di atas meja hijau pemerintah.
Kendati desakan evaluasi menguat, rencana ini langsung diwanti-wanti oleh para analis ekonomi agar tidak menjadi blunder bagi program net zero emission.
Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI), Andry Satrio Nugroho, mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dan terburu-buru dalam menghapus insentif. Menurutnya, skema dan hitung-hitungan pajak baru ini wajib dirumuskan secara matang agar tidak mematikan minat masyarakat yang baru saja melek terhadap ekosistem kendaraan listrik. (red)



Tinggalkan Balasan