Sertifikasi ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum atas aset daerah sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Selain sertifikasi aset, KPK juga mencatat penertiban BMD berupa tanah dan bangunan sebanyak sembilan bidang dengan nilai Rp7,96 miliar. Penertiban tertinggi juga berada di Kota Kendari dengan nilai mencapai Rp3,73 miliar.
KPK turut mengawal penataan kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 86 unit kendaraan dinas berhasil ditertibkan dengan total nilai Rp1,67 miliar.
Kabupaten Kolaka menjadi daerah dengan jumlah kendaraan dinas terbanyak yang ditertibkan, yakni 10 unit senilai Rp473,18 juta.
“Penataan ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya dan tercatat secara administrasi,” ujar Edi.
Dari sisi infrastruktur, KPK juga mencatat serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari 12 kawasan perumahan di Kota Kendari dengan nilai Rp34,71 miliar.
PSU tersebut sebelumnya belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, pada sektor penerimaan daerah, KPK mengawal penagihan tunggakan pajak dengan nilai total Rp2,65 miliar.
Kabupaten Bombana tercatat sebagai daerah dengan realisasi penagihan tertinggi, yakni sebesar Rp935,14 juta.
Menurut Edi Suryanto, pemaparan capaian tersebut menjadi bagian dari evaluasi tata kelola keuangan daerah, khususnya pada tahun pertama masa kepemimpinan kepala daerah.
“Dalam satu tahun awal kepemimpinan, tingkat kepatuhan pemerintah daerah sudah mulai terlihat. Dari situ dilakukan evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
KPK berharap perbaikan tata kelola ini dapat terus berlanjut dan menjadi fondasi bagi pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berdampak langsung pada pelayanan publik dan pembangunan di Sulawesi Tenggara. (red)



Tinggalkan Balasan