KENDARI – Persoalan dugaan penyerobotan lahan warga di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat. Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR SULTRA) menggelar demonstrasi di depan Kantor PT Tadisangka, kemudian mendatangi kantor Fajar S. Tanawali yang disebut dalam persoalan lahan tersebut, Kamis (6/8/2026).
Lahan yang menjadi objek persoalan itu diklaim sebagai milik Nurminah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, di lapangan muncul dugaan adanya penguasaan oleh pihak lain.
Kondisi tersebut kemudian mendorong GEMPUR SULTRA meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk memastikan status dan penguasaan lahan tersebut.
Dalam aksi tersebut, massa meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan independen. Mereka juga meminta seluruh pihak yang disebut dalam persoalan lahan diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Saat berdialog dengan massa, pihak PT Tadisangka menyatakan tidak mengetahui persoalan lahan yang disengketakan tersebut.
Perusahaan menyebut belum pernah melakukan transaksi maupun pembayaran atas lahan itu. PT Tadisangka juga membantah telah melakukan aktivitas atau pekerjaan di lokasi.
Pihak perusahaan kemudian menyebut aktivitas di lokasi berkaitan dengan Fajar S. Tanawali. Pernyataan tersebut menjadi sorotan massa aksi hingga mereka melanjutkan demonstrasi ke kantor Fajar.
Melalui kuasa hukumnya, pihak Fajar menyatakan memiliki dokumen yang berkaitan dengan penguasaan lahan tersebut. Mereka juga menyatakan siap menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum.
Ketua Umum GEMPUR SULTRA, Sawal Petrus, mengatakan adanya perbedaan keterangan dari para pihak perlu diperjelas melalui proses hukum.
“Perbedaan pernyataan ini harus diuji secara hukum. Jangan sampai ada upaya saling lempar tanggung jawab. Jika benar ada penyerobotan lahan milik warga yang bersertifikat, maka ini adalah persoalan serius dan tidak boleh dibiarkan,” kata Sawal.
Sawal meminta aparat penegak hukum memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk dimintai keterangan.
“Kami mendesak aparat segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Fajar S. Tanawali. Jangan ada yang kebal hukum. Semua harus diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Sawal, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, proses hukum dinilai perlu dilakukan untuk mengetahui fakta sebenarnya terkait status dan penguasaan lahan tersebut.
GEMPUR SULTRA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Mereka juga menyebut akan kembali melakukan aksi dalam waktu dekat.
“Minggu depan kami akan kembali turun aksi di kantor Fajar S. Tanawali sampai ada titik terang. Kasus ini tidak boleh mengendap,” kata Sawal.
Selain meminta proses hukum berjalan, GEMPUR SULTRA meminta seluruh pihak menghentikan aktivitas di atas lahan yang menjadi objek persoalan sampai terdapat kepastian hukum.
“Stop semua aktivitas di lokasi sengketa sampai ada kepastian hukum. Jangan memperkeruh keadaan, dan kami pastikan akan menduduki lahan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Humas PT Tadisangka, Ginal, kembali menegaskan perusahaan tidak terlibat dalam proses pembelian lahan tersebut.
Menurut Ginal, pihak yang melakukan pembelian dari seorang perempuan yang disebut Bu Busi adalah Fajar S. Tanawali. Sedangkan PT Tadisangka, kata dia, belum melakukan transaksi atas lahan tersebut.
“Pihak pertama yang membeli adalah Pak Fajar dari Bu Busi. Nah, pihak PT Tadisangka itu hanya membeli, tapi belum ada transaksi sama sekali. Kalau masalah clearing, kami juga tidak pernah melakukan itu,” kata Ginal.
Ginal juga menjelaskan keberadaan baliho PT Tadisangka di lokasi. Menurutnya, pemasangan baliho tersebut merupakan bagian dari strategi pemasaran sekaligus untuk mengetahui kondisi lahan yang akan ditawarkan.
“Kalau masalah baliho, itu hanya strategi marketing. Kenapa dipasang? Supaya diketahui apakah lahan ini bermasalah atau tidak,” ujarnya.
Dia menegaskan pemasangan baliho tersebut tidak berarti perusahaan telah memulai pembangunan atau melakukan penguasaan terhadap lahan.
“Tidak ada aktivitas di sana. Kemarin itu hanya pemasangan baliho. Selain itu tidak ada pekerjaan atau kegiatan apa pun,” tegasnya.
Deputi PT Tadisangka, Rustam Sambah, juga menyampaikan hal serupa. Dia mengatakan perusahaan belum memiliki hubungan hukum dengan objek lahan yang dipersoalkan karena belum terjadi transaksi maupun pembangunan.
“PT Tadisangka tidak ada hubungannya dengan tanah itu. Persoalan ini seharusnya antara Bu Busi dengan Ibu Nurminah. Kami hanya ditawari lahan oleh Pak Fajar, bukan berarti langsung kami setuju atau langsung membangun di situ,” ujar Rustam.
Hingga kini, persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut masih menjadi perdebatan para pihak. Kepastian mengenai status lahan serta pihak yang memiliki dasar hak atas objek tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen dan proses hukum yang berlaku. (red)



Tinggalkan Balasan