Meski kini telah masuk ke tahap penyidikan pidana, Darmawan menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas ultimum remedium . Artinya, jalur pidana diambil sebagai upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif dan administratif diabaikan oleh pelaku.
DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur sebelumnya telah memberikan sejumlah imbauan dan kesempatan bagi DS untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, DS tetap tidak melunasi kewajiban pajaknya.
Kendati proses hukum sedang berjalan, undang-undang masih membuka pintu maaf demi kepentingan penerimaan negara. Sesuai Pasal 44B ayat (1) UU KUP, penyidikan bisa saja dihentikan jika DS bersedia membayar seluruh utang pajak beserta denda administratif sebesar tiga kali lipat.
“Permintaan pengungkapan penyidikan tersebut merupakan kewenangan Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan, menjamin seluruh tunggakan dan denda dilunasi,” pungkas Darmawan.
Melalui kasus ini, Kanwil DJP Bali berharap para wajib pajak lainnya dapat menjalankan kewajiban mereka secara jujur dan transparan demi mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Pulau Dewata. (red)



Tinggalkan Balasan