Butolo juga mengungkapkan bahwa ia telah memerintahkan stafnya untuk melakukan investigasi internal.
Hasilnya, tidak ada satu pun pegawai sekretariat yang mengaku membuat atau memproses surat tersebut.
“Kami sudah investigasi staf bersangkutan dan tidak ada yang mengakui surat tersebut,” tambahnya.
Atas temuan ini, Butolo telah melaporkan masalah tersebut kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra.
Ia berharap BK dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga marwah lembaga.
Surat yang menjadi pangkal masalah itu bernomor B1529/100/My/pors, tertanggal 15 Agustus 2025.
Surat itu tertera kop “Badan Kehormatan DPRD Sultra”, namun ditandatangani oleh Ketua Komisi III dan anehnya menggunakan stempel Ketua DPRD Sultra.
Isinya pun tak kalah aneh. Meskipun Komisi III membidangi pertambangan, surat itu justru fokus pada isu pemberdayaan masyarakat adat, yang bukan merupakan ranah utama komisi.
Surat tersebut juga meminta PT Tambang Matarampe Sejahtera menghormati masyarakat adat, menghindari penggusuran, dan memprioritaskan kontraktor lokal.
Di bagian akhir, surat bahkan mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto.
Kejanggalan ini menimbulkan spekulasi dan dugaan adanya maksud lain di balik penerbitan surat.
Tindakan Suleha Sanusi yang berani menggunakan stempel dan tanda tangan atas nama lembaga DPRD dinilai telah menciderai kredibilitas institusi.
“BK sudah akan memanggil perusahaan tersebut untuk dikonfirmasi,” tutup Butolo. (red)



Tinggalkan Balasan