Setelah memastikan keberadaan target, polisi melakukan penyergapan dan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kotak hitam berisi dua sachet plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening diduga sabu, serta dua sachet lainnya yang terpisah dengan barang serupa,” papar Dwi.
Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari penyidikan.
Tersangka beserta barang bukti kini berada di Mapolres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Jeratan Hukum Menanti
Tersangka IY dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara hingga belasan tahun, tergantung dari hasil penyidikan dan keputusan pengadilan.
Penangkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di Kabupaten Kolaka. Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.
Reporter: Andi Lanto



Tinggalkan Balasan