KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Sebanyak tujuh perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) resmi ditandatangani melalui mekanisme pinjam pakai dan sewa, Selasa (28/7/2026).
Dari tujuh perjanjian tersebut, enam merupakan perjanjian pinjam pakai, sementara satu lainnya berupa perjanjian sewa kawasan eks Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang kini resmi dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Aquarium Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sultra dan disaksikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sultra, Muhammad Fadlansyah.
Melalui perjanjian tersebut, Perumda Sultra memperoleh hak pengelolaan kawasan eks MTQ selama dua tahun dengan kewajiban menjaga kebersihan, keamanan, pemeliharaan, serta kelestarian aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Umikun Latifah, S.KM., M.Si, melalui Kasubid Aset BPKAD Sultra, Fitrah, menjelaskan bahwa mekanisme pemanfaatan aset daerah disesuaikan dengan status lembaga yang memanfaatkan aset tersebut.
Menurutnya, skema sewa hanya diberlakukan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal ini Perumda Sultra. Sementara itu, pemanfaatan aset oleh kementerian maupun lembaga pemerintah dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Sewa hanya dilakukan kepada Perumda (BUMD), sehingga mekanisme pemanfaatan asetnya melalui sewa. Sedangkan untuk kementerian atau lembaga pemerintah menggunakan mekanisme pinjam pakai karena sama-sama instansi pemerintah,” ujar Fitrah.
Ia mengungkapkan, nilai sewa pemanfaatan kawasan eks MTQ oleh Perumda Sultra ditetapkan sebesar Rp193.977.840 per tahun.

Besaran nilai sewa tersebut tidak ditentukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulseltrabar. Hasil penilaian itu kemudian menjadi dasar bagi Gubernur Sulawesi Tenggara menetapkan Surat Keputusan tentang Nilai Sewa Barang Milik Daerah sebelum dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian sewa.
“Penilaian sewa dilakukan oleh Tim Penilai DJKN Sulseltrabar sebagai dasar kepala daerah menetapkan Surat Keputusan Nilai Sewa Barang Milik Daerah yang akan dikerjasamakan melalui mekanisme sewa. Setelah itu dilanjutkan dengan perjanjian sewa antara Pengguna Barang, yakni Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara dengan mitra sewa, yaitu Perumda Sultra,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Sultra Umikun Latifah mengatakan pemanfaatan Barang Milik Daerah dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, di antaranya pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan sewa. Pada kesempatan tersebut, pemerintah daerah melaksanakan dua skema pemanfaatan aset, yakni pinjam pakai dan sewa.
Ia menjelaskan, sebagian perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani merupakan perpanjangan kerja sama yang telah berjalan, sedangkan sebagian lainnya merupakan kerja sama baru yang telah melalui seluruh proses administrasi sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah, hari ini seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sehingga penandatanganan perjanjian dapat dilaksanakan,” katanya.
Enam perjanjian pinjam pakai Barang Milik Daerah yang ditandatangani meliputi kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sultra, Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari.
Dalam sambutannya, Pj Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah mengapresiasi BPKAD Sultra beserta seluruh perangkat daerah yang telah menyelesaikan proses administrasi sehingga penandatanganan perjanjian dapat terlaksana dengan baik.
Ia menegaskan bahwa Barang Milik Daerah merupakan aset pemerintah yang harus dikelola secara tertib, bertanggung jawab, serta dimanfaatkan berdasarkan pertimbangan teknis tanpa mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
Menurutnya, seluruh penerima manfaat, baik melalui skema pinjam pakai maupun sewa, bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan aset, termasuk menjaga keamanan, kebersihan, dan melakukan pemeliharaan selama masa pemanfaatan.
Muhammad Fadlansyah juga mengingatkan agar seluruh pihak mematuhi ketentuan administrasi terkait perpanjangan masa pemanfaatan aset. Untuk pinjam pakai, permohonan perpanjangan harus diajukan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang sebelum masa berlaku berakhir. Sedangkan perpanjangan sewa dengan jangka waktu lebih dari satu tahun wajib diajukan paling lambat empat bulan sebelum masa sewa berakhir.
Ia menambahkan, optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah menjadi salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah, transparan, dan akuntabel.
Secara khusus, Muhammad Fadlansyah berpesan kepada Perumda Sultra agar mengelola kawasan eks MTQ secara profesional karena kawasan tersebut merupakan salah satu aset strategis yang menjadi pusat berbagai kegiatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun Pemerintah Kota Kendari.
“Saya berharap kawasan MTQ dikelola dengan sebaik-baiknya, terutama menjaga kebersihan, keamanan, dan kelestarian aset sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya. (red)


Tinggalkan Balasan