Dengan adanya larangan rekrutmen tersebut, satu-satunya jalan untuk mengisi kekosongan di Satpol PP adalah dengan melakukan redistribusi pegawai yang sudah ada.

Kabar ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi para PPPK di lingkup Sekretariat DPRD yang selama ini terbiasa dengan tugas administratif dan fasilitasi legislatif. Kini, mereka harus bersiap untuk menjalankan tugas-tugas lapangan sebagai personel penegak hukum umum.

Hadir dalam apel tersebut Sekretaris DPRD Kota Kendari, M. Ibrahim Muis, beserta jajaran pejabat struktural lainnya. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk kepentingan daerah, para pegawai diharapkan tetap menjaga profesionalisme di mana pun mereka ditempatkan. (perdetik)

16 / 100 Skor SEO