Dalam pelaksanaan tugas tersebut, koordinasi dengan kepolisian diperlukan, khususnya pada persoalan pertanahan yang berkaitan dengan penegakan hukum. Kolaborasi lintas sektoral diharapkan membantu penyelesaian masalah secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui pertemuan itu, Polda Sultra dan Kanwil ATR/BPN Sultra berkomitmen menjaga komunikasi serta meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing. Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, menciptakan kepastian hukum, dan menjaga situasi keamanan yang kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara.
Sumber: Tribrata News Sultra — lihat sumber
Baca Juga:



Tinggalkan Balasan