KENDARI, Perdetiknews.com – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Sulawesi Tenggara menyoroti tajam aktivitas operasional PT Trias Jaya Agung (TJA) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Korporasi tambang nikel tersebut diduga kuat telah merambah kawasan Hutan Lindung (HL) untuk pembangunan jalan hauling tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat.

Juru Bicara PERHAPI Sultra, Ahmad Faisal, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan overlay data spasial, ditemukan adanya bukaan lahan di kawasan hutan lindung yang digunakan sebagai jalur pengangkutan (hauling) menuju Terminal Umum (Terum).
“Data kami menunjukkan aktivitas ini bukan barang baru, sudah bermula sejak beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini tampak ada pembiaran tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” ujar Ahmad Faisal dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut Faisal, tindakan mengubah bentang alam di kawasan hutan lindung menggunakan alat mekanis berat merupakan kategori kejahatan lingkungan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur secara ketat perlindungan kawasan hutan.
Berbeda dengan Hutan Produksi (HP) atau Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang dapat digunakan melalui skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), status Hutan Lindung memiliki sensitivitas ekologis yang jauh lebih tinggi dan proteksi hukum yang lebih ketat.

“Ini bukan sekadar dampak lingkungan biasa. Jika korporasi berani menerobos kawasan lindung tanpa prosedur, maka dipastikan mereka masih jauh dari praktik Good Mining Practice (GMP),” tegas Faisal.
Ia juga menambahkan bahwa praktik semacam ini berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kehutanan.
Berdasarkan dokumen teknis yang dihimpun, terdapat sedikitnya tujuh titik koordinat di sepanjang jalur hauling PT TJA yang teridentifikasi masuk dalam zonasi Hutan Lindung berdasarkan SK.465/Menhut-II/2011.
Jalan sepanjang kurang lebih 358 meter dengan lebar 20 meter tersebut dilaporkan membelah area hijau yang seharusnya steril dari aktivitas industri.
Tak hanya soal hutan, PT TJA sebelumnya juga sempat terseret dalam sengketa lahan setelah pihak PT International Mining Jaya (IMJ) melayangkan keberatan atas pembangunan jalan hauling yang dianggap menyerobot wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik mereka.
Atas temuan ini, PERHAPI Sultra menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Satgas PKH tingkat pusat dan daerah. Mereka mendesak agar pemerintah tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar aturan kehutanan di Sulawesi Tenggara.
“Kami minta Satgas PKH segera mengambil langkah tegas berupa pemberhentian aktivitas dan pemberlakuan sanksi berat. Perlakuan hukum harus sama dengan kasus-kasus lain yang pernah mereka tindak di Kepulauan Kabaena sebelumnya. Jangan ada diskriminasi hukum,” pungkas Faisal.
Hingga berita ini diturunkan, Perdetiknews.com masih berupaya menghubungi manajemen PT Trias Jaya Agung (TJA) dan pihak Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait tudingan perambahan kawasan hutan lindung tersebut. (red)



Tinggalkan Balasan