KENDARI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk tidak melakukan intervensi terhadap kerja teknis Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Peringatan ini bertujuan untuk memutus rantai “politik transaksional” yang sering terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan di daerah.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menegaskan bahwa peran legislator seharusnya berhenti pada fungsi penganggaran dan pengawasan, tanpa ikut campur dalam operasional pelaksanaan proyek.

“Pada saat pelaksanaan proyeknya, pada saat pelaksanaan kegiatannya, jangan diganggu-ganggu OPD-nya. Nanti biarkan kami yang menghukum OPD kalau ada korupsinya,” ujar Edi dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Gedung DPRD Sultra, Rabu, 6 Mei 2026.

Edi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap fenomena di mana anggota dewan ikut menentukan pemenang tender hingga mengatur teknis pekerjaan di lapangan. Praktik ini dinilai merusak sistem birokrasi dan membuat pejabat OPD kehilangan independensi karena berada di bawah tekanan politik.

KPK menemukan modus di mana oknum anggota dewan menggunakan perantara untuk berkomunikasi dengan OPD guna memastikan proyek jatuh ke tangan penyedia tertentu. Dampaknya, kualitas pekerjaan sering kali dikorbankan demi memenuhi komitmen kickback yang telah disepakati.

“Kalau sekarang misalnya ada suatu paket yang dikerjakan OPD, ada korupsinya, kami tindak OPD-nya. Eh, ternyata yang mengerjakan anggota dewan A namanya. Loh, bingung juga saya gimana ceritanya jadi begitu,” sindirnya.

Menurut Edi, jika dewan ingin membantu konstituennya di daerah pemilihan (dapil), cukup dengan memastikan anggaran terserap untuk kepentingan rakyat. Terkait kepentingan politik untuk dikenal masyarakat, KPK menawarkan solusi yang lebih elegan tanpa harus melanggar hukum.

“Yang mengerjakan benar-benar harus OPD, jangan sampai ada campur tangan anggota dewan. Tapi pada saat peresmian, silakan anggota dewan yang hadir. Bagi-bagilah, biar beliau-beliau kelihatan di masyarakat,” tambah Edi.

Ultimatum ini menjadi bagian dari upaya KPK memperbaiki skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Sultra yang saat ini masih berada di angka 51,09. KPK menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap realisasi anggaran 2026 dan meminta setiap penyimpangan dalam intervensi proyek segera dihentikan.

“Jangan diganggu pelaksanaannya. Biarkan birokrasi bekerja secara teknokratik. Jika ada penyimpangan di level eksekutif, itu urusan kami dengan mereka. Tapi kalau legislatif ikut masuk ke sana, itu sudah menjadi masalah yang benar-benar masalah,” pungkasnya. (red)

8 / 100 Skor SEO