Lebih lanjut, penertiban aset daerah akan terus dilakukan terhadap berbagai aset pemerintah yang masih dikuasai pihak lain sebagai bentuk komitmen perbaikan tata kelola aset dan pemerintahan. (tan/jpnn)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini



Tinggalkan Balasan