Amril menegaskan bahwa DPW Pekat IB Sulawesi Tenggara tidak akan tinggal diam jika menemukan adanya indikasi penyelewengan dana tersebut. “Kami akan terus memantau penggunaan dana alokasi yang masuk pada tahun 2024 dan 2025,” tandasnya.
Langkah Pekat IB ini menjadi sinyal pengawasan terhadap penggunaan anggaran di Sulawesi Tenggara, khususnya dalam memastikan dana publik dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. (red)
Baca Juga:



Tinggalkan Balasan