Buton Tengah – Polisi berhasil mengamankan pasangan orangtua yang diduga membuang bayi laki-laki berusia tiga bulan di depan UPTD Puskesmas Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. Keduanya ditangkap pada Senin malam, 10 Maret 2025.
Dua tersangka berinisial SL, 27 tahun, dan RDY, merupakan alumni dari salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Kolaka. Polisi masih mendalami motif di balik tindakan mereka.
Menurut pengakuan tersangka, mereka berangkat dari Kolaka pada 8 Maret 2025 melalui jalur darat. Perjalanan mereka melewati Kabupaten Muna Barat dan berlanjut ke Buton Tengah.
Sesampainya di Mawasangka, mereka memutuskan meninggalkan bayi di depan puskesmas karena takut hubungan mereka diketahui.
“Pelaku mengaku khawatir keberadaan bayi ini akan membuka hubungan mereka yang selama ini dirahasiakan. Akhirnya, mereka meninggalkannya di depan puskesmas,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah, AKP Sunarton, Selasa, 11 Maret 2025.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Buton Tengah. Polisi berupaya mengungkap latar belakang serta kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.
Kasus ini mencuat setelah warga Kecamatan Mawasangka dikejutkan dengan penemuan bayi laki-laki tanpa identitas di depan UPTD Puskesmas Mawasangka pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi sehat dan langsung mendapatkan perawatan dari pihak puskesmas sebelum diserahkan ke Dinas Sosial setempat.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus serupa.
“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada jalur hukum dan sosial yang bisa ditempuh dalam situasi sulit, bukan dengan meninggalkan anak secara sembarangan,” ujar Sunarton. (Red)