Soroti Bahaya AMG Pantheon Dalam diskusi interaktif, warga sempat menanyakan keamanan investasi dan peran OJK terhadap entitas AMG Pantheon yang telah dinyatakan sebagai investasi ilegal. OJK juga mengingatkan risiko besar meminjamkan identitas pribadi (KTP) kepada orang lain untuk pengajuan kredit.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan kini dapat melapor melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) . IASC akan berkoordinasi lintas lembaga untuk melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana hasil penipuan.
Selain itu, aduan layanan jasa keuangan lainnya tetap dilayani melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) atau melalui Kontak OJK 157. OJK mengimbau warga untuk selalu menjaga privasi data pribadi dari pihak yang tidak dikenal. (red)



Tinggalkan Balasan