Ekobis

BPJS Ketenagakerjaan Bidik 30 Juta Pekerja Rentan, Andalkan Data Kemiskinan Nasional

165
×

BPJS Ketenagakerjaan Bidik 30 Juta Pekerja Rentan, Andalkan Data Kemiskinan Nasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan

Lembaga ini menargetkan perluasan kepesertaan hingga 30 juta pekerja rentan yang tergolong miskin dan miskin ekstrem.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menjelaskan bahwa Inpres tersebut menjadi landasan kuat untuk memperluas cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada kelompok pekerja yang selama ini rentan terhadap berbagai risiko pekerjaan.

“Sebenarnya program ini sudah berjalan, tidak ada program jaminan sosial ketenagakerjaan yang baru. Program yang sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan inilah yang akan diperuntukkan bagi kelompok pekerja rentan,” ujar Pramudya dalam keterangannya, Kamis (25/04).

Pihaknya akan memanfaatkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam mengidentifikasi dan menyasar para pekerja yang masuk dalam kategori 40 persen terbawah atau sekitar 30 juta jiwa yang menjadi target perlindungan pekerja rentan.

Menurut Pramudya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program yang relevan untuk memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja ini, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Diharapkan, implementasi Inpres No. 8 Tahun 2025 ini akan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program-program perlindungan sosial.

Lebih lanjut, Pramudya mengungkapkan bahwa pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait akan menyusun peta jalan yang komprehensif untuk meningkatkan kepesertaan pekerja dari kelompok miskin dan miskin ekstrem. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan program perlindungan sosial dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Sebelumnya, Inpres No. 8 Tahun 2025 secara spesifik menugaskan Menteri Ketenagakerjaan untuk mendorong perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang masuk kategori miskin dan miskin ekstrem. Program jaminan sosial ketenagakerjaan sendiri berada di bawah pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan.

Lagi Viral, Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp85 Juta untuk Keluarga PMI yang Meninggal di Korea Selatan

Senada dengan arahan pusat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengimplementasikan Inpres No. 8 Tahun 2025 di wilayah Sulawesi Tenggara. Ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan tujuan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.

“Dengan adanya Inpres No. 8 Tahun 2025, kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah, baik pemerintah daerah maupun pemberi kerja, untuk melaksanakan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Sulawesi Tenggara. Caranya adalah dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja yang termasuk dalam kategori tersebut,” pungkas Gatot. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja rentan di Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!