JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta rencana alih status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tidak berhenti pada perubahan status kepegawaian. Menurutnya, kebijakan tersebut harus disertai afirmasi bagi guru, termasuk dengan mempertimbangkan masa pengabdian.
Dalam keterangan pers pada Jumat (11/9/2026), Esti mengatakan alih status guru PPPK perlu dirancang untuk menjawab dua persoalan sekaligus, yakni ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antar sekolah serta antarwilayah.
DPR RI bersama pemerintah diketahui tengah memfinalisasi pembahasan status kepegawaian guru PPPK yang akan diangkat menjadi PNS. Rencana tersebut mencakup guru PPPK penuh waktu dan paruh waktu, PPPK yang ingin menjadi PNS, serta guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kebijakan itu juga mencakup guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).
Esti menyoroti kesiapan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan dalam skema PPPK paruh waktu. Ia menegaskan, perubahan status menjadi PPPK paruh waktu harus diikuti kepastian anggaran dan peningkatan kesejahteraan.
Menurut Esti, dari rencana anggaran Kemendikdasmen yang dibahas, belum terlihat penganggaran bagi PPPK paruh waktu. Ia meminta guru PPPK paruh waktu mendapat peluang untuk menjadi pegawai penuh waktu dengan penghasilan yang memadai.
Perhatian serupa, lanjutnya, perlu diberikan kepada tenaga kependidikan yang selama ini menopang layanan pendidikan, tetapi masih menerima penghasilan rendah. Esti menyebut banyak tenaga kependidikan paruh waktu yang menerima penghasilan di bawah Rp1 juta, meski bekerja setiap hari secara penuh waktu.
Karena itu, Komisi X DPR disebut akan memperjuangkan kebutuhan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dalam pembahasan kebijakan alih status tersebut. Esti menilai anggaran pendidikan harus memberi manfaat nyata bagi guru dan tenaga kependidikan, selain mendukung kebutuhan seperti revitalisasi sekolah.
Ia menegaskan, perubahan status guru PPPK harus memberikan kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik, bukan sekadar perubahan administratif. Skema PPPK paruh waktu, menurut Esti, perlu menjelaskan hak, penghasilan, masa kerja, dan peluang peningkatan status secara transparan.
Esti juga menyoroti kekhawatiran guru senior yang telah mengabdi bertahun-tahun dalam ketidakpastian, terutama jika terdapat persyaratan usia untuk peningkatan status. Guru dengan rekam kinerja baik, sertifikasi, standar kompetensi, serta pengalaman mengajar di sekolah atau wilayah yang sulit memperoleh tenaga pendidik, dinilai perlu mendapat pengakuan negara.
Ia meminta masa pengabdian guru senior dijadikan dasar afirmasi, bukan menjadi alasan untuk menutup kesempatan mereka. Mekanisme afirmasi tersebut, kata Esti, harus objektif bagi guru senior dan guru yang bertugas di wilayah yang kekurangan tenaga pendidik.
Esti menekankan afirmasi tidak berarti mengabaikan kompetensi, melainkan mengakui kompetensi dan pengabdian yang telah dibuktikan dalam pelayanan pendidikan. Proses seleksi juga dinilai tidak boleh menghapus rekam jejak guru, seperti masa kerja, penilaian kinerja, sertifikasi, dan lokasi pengabdian.
Pemerintah, lanjut dia, perlu memastikan adanya peluang peningkatan status bagi guru PPPK pada masa mendatang dengan dukungan anggaran serta mekanisme yang transparan. Proses transisi juga harus menjamin guru tidak kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan penghasilan, atau kehilangan masa kerja yang telah dijalani.
Bagi guru PPPK yang tidak dapat masuk dalam formasi PNS, Esti meminta negara tetap memberikan kepastian yang setara dalam hal martabat profesi. Ia mendorong adanya jalur karier yang jelas, meliputi kenaikan jenjang, pengembangan kompetensi, mobilitas penugasan, kesinambungan kontrak berdasarkan kinerja, serta jaminan hari tua.
Esti menilai status PPPK tidak boleh menjadi ruang tunggu tanpa masa depan atau diposisikan sebagai aparatur sipil negara kelas kedua. Pemerintah, menurutnya, harus terbuka bahwa kesempatan mengikuti seleksi tidak otomatis membuat seluruh PPPK menjadi PNS, tetapi keterbukaan itu harus disertai solusi bagi mereka yang tidak lolos atau tidak masuk kuota.
Untuk itu, ia meminta pemerintah menyusun peta jalan nasional yang menjelaskan kelompok sasaran, prinsip afirmasi, kebutuhan formasi, jaminan bagi guru senior, pola penempatan, perlindungan selama masa transisi, serta nasib guru yang tidak masuk kuota PNS. Peta jalan tersebut dinilai perlu diumumkan sebelum seleksi dibuka agar guru tidak menerima informasi yang berubah-ubah dari berbagai instansi.
Esti juga menyebut penataan guru harus menjadi koreksi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan nasional. Negara, menurutnya, tidak boleh kembali merekrut guru tanpa peta kebutuhan, membiarkan mereka bekerja dalam ketidakpastian, lalu menyelesaikan persoalan secara parsial setelah jumlahnya bertambah.
Ia menegaskan tujuan akhir kebijakan bukan menyeragamkan seluruh status guru, melainkan memastikan setiap guru memiliki kepastian dan setiap anak memperoleh guru yang dibutuhkan. Pemerataan tenaga pendidik juga harus menjadi perhatian karena masih ada daerah yang kekurangan guru, termasuk di sejumlah kota besar.
Menurut Esti, jika perubahan status hanya menambah jumlah PNS tanpa memperbaiki distribusi guru dan mutu pembelajaran, kebijakan tersebut belum menyelesaikan persoalan pendidikan. Ia mengingatkan kualitas pendidikan tidak hanya bergantung pada kurikulum, sarana prasarana, dan sistem pembelajaran, tetapi juga pada guru serta tenaga kependidikan yang memberikan layanan pendidikan setiap hari.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan E-Media DPR RI yang diterbitkan pada Sabtu (12/9/2026).
Sumber: E-Media DPR RI — lihat sumber



Tinggalkan Balasan