Skema tersebut dirancang dengan tahapan yang terintegrasi, yakni verifikasi BPHTB selama tiga hari, penyusunan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, kemudian setelah seluruh persyaratan lengkap dan pemohon membayar Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses penyelesaian di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai dalam lima hari.
“Kami bertekad melakukan transformasi pelayanan besar-besaran. Kami juga akan melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifikasi BPHTB ini. Oleh karena itu, kami mohon kerja samanya dari para pemangku kepentingan, terutama Bapak/Ibu Bapenda dan PPAT,” ujar Nusron.
Selain layanan peralihan hak, Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan layanan pengukuran tanah terjadwal dengan target penyelesaian maksimal 12 hari.
Dalam sistem tersebut, setelah pemohon memperoleh SPS dan melakukan pembayaran PNBP, jadwal pengukuran akan ditetapkan paling lambat tujuh hari sejak pendaftaran. Selanjutnya, hasil pengukuran hingga penerbitan peta bidang tanah ditargetkan selesai dalam waktu lima hari, sehingga keseluruhan proses dapat diselesaikan dalam 12 hari kerja.
“Kalau hari Selasa mendaftar, maka Senin depan sudah mendapat jadwal ukur. Setelah diukur, proses pengerjaan maksimal lima hari hingga menghasilkan peta bidang tanah. Total waktu pelayanan maksimal 12 hari. Ini untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Menteri Nusron, kedua inovasi tersebut telah diuji coba di sejumlah Kantor Pertanahan selama dua bulan terakhir sebagai bagian dari transformasi pelayanan nasional yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri anggota IPPAT se-Jawa Barat, Bapenda Provinsi Jawa Barat, Bapenda Kota Bandung, Bapenda Kabupaten Bandung, serta Bapenda Kabupaten Bandung Barat.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut yakni Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, bersama sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.



Tinggalkan Balasan