Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Prof. Eddy), yang hadir memberikan sambutan, memberikan catatan penting mengenai posisi advokat dalam sistem peradilan pidana terpadu. Menurutnya, dalam KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), peran advokat menjadi sangat sentral, terutama dalam menjamin hak asasi manusia dan due process of law.

“Advokat kini memiliki kedudukan horizontal yang setara dengan Polri, Kejaksaan, dan Hakim. Tidak ada subordinasi di antara aparat penegak hukum,” ujar Prof. Eddy. Ia juga mengingatkan pentingnya perbaikan pola rekrutmen dan penegakan kode etik yang seragam agar marwah profesi tetap terjaga.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setio Budianto yang turut hadir, menitipkan pesan agar seluruh pengurus menjaga integritas. “Kita paham aturan itu biasa, tapi tanpa etika dan integritas, semuanya akan luntur. Advokat harus menjadi pilar yang memperkuat penegakan hukum yang bermartabat,” pesannya.

Nuansa akademis terasa kental dalam pelantikan ini dengan hadirnya 45 Rektor dan Dekan Fakultas Hukum dari seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan komposisi pengurus yang banyak diisi oleh para Guru Besar dan pakar hukum.

Meski terhitung baru, Peradi Profesional menunjukkan pertumbuhan yang agresif. Saat ini, keanggotaan organisasi telah mencapai hampir 1.000 advokat dengan kepengurusan yang sudah terbentuk di 30 daerah di seluruh Indonesia.

Dengan slogan “Bermutu, Beretika, Berkarakter”, Peradi Profesional kini memulai perjalanannya untuk menjadi wadah bagi para pembela keadilan yang mengedepankan kompetensi dan integritas di tengah dinamika hukum nasional. (red)

68 / 100 Skor SEO