Implikasi dari masa perjanjian kerja lima tahun ini adalah adanya proses evaluasi berkala yang akan dijalani oleh para P3K. Proses evaluasi ini diharapkan menjadi pemicu bagi setiap individu P3K untuk terus menunjukkan dedikasi, kapabilitas, dan kontribusi nyata dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Kebijakan ini juga selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan bahwa P3K, sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki fungsi krusial sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Dengan durasi perjanjian yang jelas, diharapkan ada komitmen lebih dalam membangun karier profesional yang berkelanjutan.
- Pemadaman Listrik 7–8 Jam Bikin Warga Kendari Resah, Didit Hariadi Buka Posko Pengaduan dan Desak PLN Sulselrabar
- Perkuat Koperasi Merah Putih, Dinas Koperasi Sultra Siapkan 1.035 Bendahara Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi
- Rusmin Abdul Gani Dorong Penertiban Satgas PKH Berjalan Seiring Perlindungan Ekonomi Masyarakat Sultra



Tinggalkan Balasan