KENDARI, – Kebijakan masa perjanjian kerja selama lima tahun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi sorotan utama dalam proses pengangkatan ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) baru-baru ini.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, secara eksplisit menekankan poin ini sebagai pengingat akan tuntutan kinerja dan evaluasi yang menyertainya.

Dalam apel gabungan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Gubernur Andi Sumangerukka berulang kali mengingatkan 2.652 P3K Tahap 1 yang baru diangkat dari formasi 2024 agar tidak lengah setelah menerima SK.

“Hari ini, Anda sudah menerima SK yang menandakan sebuah babak baru. Dengan diterimanya SK ini, kinerja Anda harus lebih baik dari sebelumnya,” tegas Gubernur, Senin 16 Juni 2025.

Penekanan pada masa perjanjian kerja lima tahun ini, menurut Gubernur, bertujuan untuk menjaga kualitas dan produktivitas P3K selama mengabdi. “Kami berharap setelah menerima SK ini, Anda dapat bekerja lebih keras lagi, bukan malah merasa berpuas diri atau menganggap pekerjaan sudah selesai,” tambahnya.