KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tidak ingin revisi tata ruang dilakukan tanpa pijakan data. Lima kajian disiapkan sebagai bahan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan.
Lima kajian tersebut dibahas dalam Rapat Teknis Ke-2 Peninjauan Kembali RTRW di Ruang Rapat Bupati Konawe Selatan, Selasa (22/9).
Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Konsel Iwawono Anshari, ST., MPWK., mengatakan dokumen kajian menjadi bagian penting dalam proses peninjauan kembali RTRW.
“Dokumen-dokumen tersebut akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perencanaan Tata Ruang bersama surat permohonan Bupati Konawe Selatan perihal peninjauan kembali RTRW Kabupaten Konawe Selatan,” jelasnya.
Lima kajian tersebut meliputi perkembangan iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Kemudian dinamika internal wilayah yang berimplikasi terhadap rencana perubahan pemanfaatan ruang.
Berikutnya dokumen hasil sinkronisasi program pemanfaatan ruang serta hasil pemantauan dan evaluasi rencana tata ruang.
Kajian terakhir berkaitan dengan persetujuan dan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Sekda Konawe Selatan H. Ichsan Porosi, ST., M.TP mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan awal peninjauan kembali Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang RTRW Konawe Selatan.
Perda tersebut telah memasuki tahun kelima sejak ditetapkan pada 2020.
Karena itu, proses peninjauan kembali dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam daftar peserta, terdapat instansi vertikal, perangkat daerah provinsi, OPD Konawe Selatan, hingga para camat.
Hasil pembahasan nantinya menjadi bahan pengajuan kepada Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh persetujuan peninjauan kembali.
Editor: Ixan



Tinggalkan Balasan