KONAWE SELATAN – Aktivitas pertambangan PT Generasi Agung Perkasa (GAP) di Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga menggunakan jalan usaha tani sebagai jalur hauling yang melintasi areal persawahan dan aliran sungai.
Anggota DPRD Konawe Selatan, Iksan, khawatir aktivitas itu mengganggu sumber air irigasi yang digunakan petani, terlebih mereka akan segera memasuki musim tanam.
“Saat ini para petani bakal memasuki musim tanam. Kalau aliran sungai sebagai sumber irigasi dihalangi untuk jalan hauling PT GAP, otomatis petani akan kehilangan sumber hulu air untuk irigasi sawah,” kata Iksan dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai pembangunan infrastruktur pertambangan tidak boleh mengabaikan kebutuhan masyarakat, khususnya petani yang bergantung pada aliran sungai untuk mengairi sawah mereka.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan jalan usaha tani, tetapi juga menyangkut kelancaran jaringan pengairan dan potensi perubahan kualitas air yang mengalir ke persawahan.
Iksan pun mempertanyakan legalitas pembangunan jalan hauling yang disebut melintasi lahan pertanian dan sungai. Dia meminta pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait memeriksa dokumen perizinan perusahaan serta memastikan penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan.
Dia mengaku telah menerima sejumlah keluhan warga mengenai aktivitas perusahaan. Namun, menurut Iksan, sebagian warga memilih tidak menyampaikan keberatan secara terbuka karena khawatir terhadap dampak yang mungkin mereka hadapi.
Atas persoalan itu, Iksan mendesak aparat penegak hukum (APH) menyelidiki dugaan pelanggaran dalam operasional PT GAP, terutama apabila pembangunan jalur hauling terbukti mengganggu fungsi sungai dan jaringan irigasi pertanian.
“Ini tak boleh dibiarkan. Saya akan bawa persoalan ini agar di-RDP-kan. Seluruh pihak akan dimintai keterangan, terutama PT GAP,” tegasnya.
Iksan memastikan akan mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Konawe Selatan dengan menghadirkan pihak perusahaan, pemerintah daerah, instansi teknis, serta perwakilan masyarakat.
Melalui forum tersebut, dia ingin memperoleh penjelasan mengenai dasar perizinan pembangunan jalan hauling sekaligus memastikan dampaknya terhadap lahan pertanian dan sistem pengairan warga.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari PT GAP mengenai dugaan penggunaan jalan usaha tani sebagai jalur hauling maupun pembangunan jalan yang disebut melintasi persawahan dan sungai di Desa Watumbohoti. Penjelasan perusahaan diperlukan untuk memperjelas penggunaan jalur tersebut serta langkah yang dilakukan guna memastikan aktivitas operasionalnya tidak mengganggu kebutuhan irigasi petani. (red)



Tinggalkan Balasan