BPJS Ketenagakerjaan menggandeng berbagai lembaga pelatihan untuk memastikan pekerja terdampak PHK mendapatkan keterampilan yang relevan, seperti keahlian digital, manajemen bisnis, hingga keterampilan teknis sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.

Selain meningkatkan manfaat JKP, pemerintah juga menurunkan besaran iuran bagi peserta program ini. Jika sebelumnya iuran JKP sebesar 0,46% dari upah bulanan, kini turun menjadi 0,36%. Dengan kebijakan ini, diharapkan lebih banyak pekerja dapat mengakses perlindungan JKP dan mendapatkan manfaatnya jika mengalami PHK.

“Dengan penurunan iuran, kita berharap jumlah peserta menjadi lebih banyak dan lebih terlindungi. Sehingga ketika mereka terkena PHK, ada jaminan finansial yang bisa membantu mereka bertahan, sekaligus kesempatan meningkatkan keterampilan,” kata Anggoro.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Gatot Prabowo, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk meningkatkan manfaat bagi pesertanya. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program unggulan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dengan adanya peningkatan manfaat JKP dan fasilitas pelatihan kerja, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial. Program ini bukan hanya untuk memberikan bantuan tunai, tetapi juga memastikan kesejahteraan mereka di masa depan,” tutur Gatot. **

9 / 100 Skor SEO