KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengeluarkan peringatan keras terkait tata kelola anggaran di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra, Rabu (6/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menegaskan bahwa pengusulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dipaksakan masuk di luar tahapan perencanaan merupakan indikasi kuat adanya perencanaan tindak pidana korupsi.

Edi Suryanto menyoroti praktik pengusulan program yang seringkali muncul secara tiba-tiba saat sistem aplikasi perencanaan akan segera dikunci.

Menurutnya, tindakan menyetujui usulan yang tidak sesuai jadwal administrasi Kemendagri adalah pelanggaran serius yang melibatkan pihak eksekutif dan legislatif.

“Pada saat sistem muncul usulannya itu tidak sesuai dengan waktu, di saat itulah kami sebut merencanakan tindak pidana korupsi. Sudah tahu tidak sesuai waktu, tapi disetujui. Yang menyetujui bukan DPRD sendirian, ada eksekutifnya melalui TAPD,” tegas Edi Suryanto di hadapan peserta rapat.

Edi juga memberikan peringatan keras kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tidak menjadi fasilitator bagi usulan-usulan ilegal tersebut.

Ia menyatakan bahwa KPK tidak akan segan untuk memproses hukum pejabat pemerintah yang memfasilitasi usulan di luar prosedur demi mendapatkan jatah paket proyek.

Selain persoalan anggaran, rapat koordinasi tersebut mengungkap skandal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pertambangan.

Terungkap sebanyak 1.688 unit kendaraan alat berat di wilayah tambang beroperasi tanpa plat nomor dan mangkir dari kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menanggapi hal ini, Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyatakan sikap tegas.

Ia tidak akan memberikan izin kawasan industri baru bagi perusahaan yang terbukti membiarkan kendaraan operasionalnya menghindari pajak. (red)

66 / 100 Skor SEO