JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bikin heboh dengan memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp2 triliun di Aula Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Uang sebanyak ini merupakan bagian dari total sitaan Rp11,8 triliun hasil kasus korupsi crude palm oil (CPO) yang melibatkan Korporasi Wilmar Group.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, menegaskan bahwa uang yang dipamerkan di konferensi pers ini adalah representasi dari keseluruhan uang sitaan. “Yang kita lihat sekarang ini, di sekeliling kita ada uang, ini total semuanya nilainya Rp2 triliun,” kata Sutikno.
Ia menjelaskan bahwa jumlah total uang yang disita dari Wilmar Group mencapai Rp11.880.351.802.619. Sutikno menambahkan, tidak semua uang ditampilkan ke publik dengan alasan keamanan dan keterbatasan tempat.
“Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” tegasnya.
Penyitaan uang fantastis sebesar Rp11,8 triliun ini merupakan upaya Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara akibat pemberian fasilitas CPO yang tidak sah. Langkah ini juga menunjukkan kesadaran korporasi atas kerugian yang telah mereka timbulkan.
Selain itu, Kejagung berharap penyitaan ini menjadi contoh bagi korporasi lain bahwa penegakan hukum akan selalu sebanding dengan upaya pengembalian kerugian kepada negara. (red)