Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra Andi Isna Renishwari Cinrapole menyampaikan bahwa lelang barang rampasan merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum. Selain mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), mekanisme lelang juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara adil dan transparan.
Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta menekankan bahwa penegakan hukum perlu berorientasi pada kemanfaatan, termasuk pemulihan akibat tindak pidana bagi negara maupun korban. Ia juga mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk terus memperkuat sinergi dan menyosialisasikan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian akibat tindak pidana, khususnya di bidang kehutanan dan pertambangan.
Melalui lelang serentak ini, aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara memperkuat komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat. Pemulihan aset negara diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus menegaskan bahwa hasil penegakan hukum harus memberikan dampak nyata bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
- Kapolda Sultra Pimpin Apel Operasi Patuh Anoa 2026 : Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan
- Respon Cepat Call Center 110, Tim Patroli Perintis Gagalkan Rencana Tawuran Pelajar di Kendari
- Wakapolda Sultra Gelar Jumat Keliling di Kendari, Serap Aspirasi dan Imbau Warga Jaga Kamtibmas



Tinggalkan Balasan