KENDARI – Pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) yang belakangan kerap menjadi perhatian di media sosial ternyata memiliki sejumlah konsekuensi administrasi kependudukan yang perlu dipahami keluarga.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulawesi Tenggara, Burhanuddin, menjelaskan bahwa persoalan administrasi dalam perkawinan campuran tidak hanya berkaitan dengan pencatatan pernikahan, tetapi juga status kependudukan pasangan WNA dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Burhanuddin mengatakan, Dukcapil pada prinsipnya melakukan pencatatan berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki warga.

... ...

Sementara urusan status kewarganegaraan dan keimigrasian WNA berada pada kewenangan instansi terkait.

“Kalau kita Capil, kita mencatat berdasarkan dokumen yang ada. Kalau dia izin tinggal terbatas atau tetap, kita catatkan sebagai penduduk di sini,” kata Burhanuddin dalam wawancara dengan Perdetiknews, Senin 21 September 2026.

Menurutnya, pasangan WNA yang memiliki izin tinggal tetap dapat memperoleh dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara data kependudukan tidak dapat diproses apabila keluarga atau pihak terkait tidak melaporkan dan tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan.

“Walaupun stelsel aktif, nanti ada dokumen baru kita bisa proses. Kalau mereka juga tidak melapor, tidak bisa juga kita mau proses,” ujarnya.

Burhanuddin menambahkan, peran keluarga, pemerintah desa atau kelurahan hingga lingkungan RT juga penting dalam memastikan keberadaan WNA yang tinggal di wilayah tersebut dilaporkan kepada instansi terkait.

Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan, kata Burhanuddin, adalah status anak yang lahir dari perkawinan antara WNI dan WNA.

Dalam kondisi tertentu, anak hasil perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari juga menjelaskan bahwa anak berkewarganegaraan ganda (ABG) merupakan anak hasil perkawinan antara WNI dan WNA.

“Anak nantinya berkewarganegaraan ganda. Pada usia 18 tahun, itu dia dipersilakan untuk memilih,” kata Burhanuddin.

Namun, secara aturan, anak berkewarganegaraan ganda wajib menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya paling lambat tiga tahun setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin. Dengan demikian, batas proses pilihan kewarganegaraan tidak berhenti tepat ketika anak berusia 18 tahun.

Dalam administrasi kependudukan, status anak hasil perkawinan campuran juga dapat dicatat dalam akta kelahiran. Ketentuan administrasi kependudukan mengatur pencatatan anak berkewarganegaraan ganda, termasuk perubahan status setelah anak memilih menjadi WNI atau WNA.

Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menyiapkan mekanisme pencatatan apabila terdapat anak yang lahir dari perkawinan WNI dengan WNA.

“Kita juga sudah siapkan format untuk itu. Kalau misalnya ada anak hasil perkawinan mereka, bagaimana teknisnya untuk dicatatkan akta kelahirannya,” jelasnya.

Burhanuddin juga menekankan pentingnya melihat status izin tinggal WNA.

Menurut dia, WNA yang tinggal di Indonesia harus memiliki status dan dokumen keimigrasian yang jelas. Dukcapil kemudian melakukan pencatatan berdasarkan dokumen tersebut.

“Kalau izin tinggal tetap, kita berikan KTP-el untuk domisili penduduk,” katanya.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan administrasi kependudukan yang mensyaratkan dokumen izin tinggal tetap dalam penerbitan dokumen kependudukan tertentu bagi WNA.

Sementara untuk anak berkewarganegaraan ganda, Kantor Imigrasi Kendari menyebut permohonan dokumen terkait dapat dilakukan dengan melampirkan antara lain akta kelahiran, KTP dan KK orang tua WNI serta bukti perkawinan orang tua.

Pernikahan Sah Secara Agama Belum Tentu Tercatat Administrasi

Dalam wawancara tersebut, Burhanuddin juga menyinggung kondisi ketika perkawinan telah dilakukan secara agama, tetapi belum memenuhi persyaratan pencatatan administrasi negara.

“Kalau secara agama sah, tapi secara hukum administrasi tidak tercatat,” kata Burhanuddin.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari, terutama ketika pasangan telah memiliki anak atau membutuhkan dokumen kependudukan.

“Dia akan tentu dalam urusan-urusan susah. Yang jelas dipastikan dulu status kewarganegaraannya bagaimana,” ujarnya.

Burhanuddin menegaskan Dukcapil tidak menentukan sendiri status kewarganegaraan seseorang.

Jika terdapat keputusan atau dokumen resmi dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan kewarganegaraan maupun putusan pengadilan, Dukcapil akan melakukan pencatatan sesuai dokumen tersebut.

“Kalau memang ada dari Kemenkumham atau dari pengadilan yang mengatakan bahwa dia sudah masuk warga negara Indonesia, ya kita catatkan,” katanya.

Karena itu, dia mengimbau keluarga yang memiliki anggota keluarga WNA atau melakukan perkawinan campuran untuk aktif melaporkan dan mengurus dokumen kependudukan sesuai ketentuan.

“Memang harus proaktif juga keluarga atau misalnya pihak pemerintah desa atau kelurahan atau RT untuk melaporkan ke kita,” pungkas Burhanuddin.

Editor: Ixan

Polling Lainnya di Sulawesi Tenggara
Lihat Semua Polling →
Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
58 / 100 Skor SEO